DEN HAAG - Tanpa banyak diketahui publik, penghisapan Belanda terhadap
Konstruksi pihak terjajah wajib membayar ganti-rugi kepada pihak penjajah, itu terkuak setelah sertifikat dana Claimindo dan Belindo ditutup di bursa efek AEX
Rupanya melalui pendanaan Claimindo dan Belindo itulah arus uang pembayaran dari
Seorang diplomat senior mengungkapkan kepada detikcom bahwa beban ganti-rugi yang harus ditanggung
Namun masa manis mengalirnya pundi-pundi uang ke kas republik yang dihasilkan perusahaan-perusahaan Belanda yang dinasionalisasi itu hanya bertahan 13 tahun. Setelah Soekarno dijatuhkan dan rezim Orde Baru Soeharto naik, keadaan jadi berbalik. Pemerintah Soeharto tidak berdaya menghadapi Belanda dan bertekuk lutut memenuhi klaim negeri bekas penjajah itu agar membayar ganti-rugi.
Besarnya klaim ganti rugi yang harus dibayar
Sejarawan pun tak tahu adanya perjanjian pelunasan ganti rugi tersebut. Maka itu pemerintah diminta memberikan penjelasan.
Tak Tahu
Sejarawan dan peneliti Lembaga Ilmu Politik Indonesia (LIPI) Asvi Warman mengaku tak tahu adanya perjanjian yang mewajibkan
Asvi juga merasa aneh jika
Rp 1,4 Miliar Gulden
Selain kewajiban 600 juta gulden, ternyata pada 1949-an, Belanda telah sukses memeras
Harian Kompas pada Agustus 2000 lalu pernah menulis bahwa lewat tulisannya di De Groene Amsterdammer Januari 2000 berjudul De Indonesische Injectie (Sumbangan Indonesia), sejarawan Lambert Giebels mengungkapkan, sebelumnya Belanda menuntut jumlah yang lebih banyak, yakni 6,5 miliar gulden.
Dari mana angka itu diperoleh? Katanya, itulah total utang Hindia Belanda kepada Pemerintah Belanda yang berkedudukan di Den Haag. Itu berarti, uang yang dikeluarkan Belanda untuk menindas
Namun, perjanjian KMB itu kini telah dibatalkan
Duta Besar RI untuk Kerajaan Belanda Abdul Irsan pada 24 Agustus 2001 pada Radio Nederland menyentil hal itu. Dia mengungkapkan, barangkali kesepakatan itu diteken karena para perunding itu ingin cepat-cepat supaya
The "Urban Elements" theme by: Press75.com
Blogger templates Converted into Blogger by Intro Blogger